loading...

Kamis, 29 Maret 2018

SYARAT PERCEPATAN PEMBERANGKATAN HAJI

Menunaikan ibadah haji saat ini tidaklah mudah.  Pemerintah Kerajaan Arab Saudi membatasi jumlah jamaah haji setiap tahunnya  untuk bisa menunaikan kewajibannya.  Sehingga antrian panjang dialami oleh negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim.  Tak terkecuali Indonesia, sebagai negara muslim terbesar di dunia.  Provinsi Sulawesi Selatan adalah provinsi yang memiliki antrian terlama, khususnya Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Sidrap yang waiting list nya hingga tahun 2054.

Masjidil Haram

Meskipun demikian, untuk beberapa kondisi percepatan pemberangkatan haji bisa diperoleh.  Bila pelunasan BPIH (Biaya Penyelenggaaan Ibadah Haji) tahap pertama masih menyisakan kuota di tiap-tiap provinsi, maka sisa kuota tersebut bisa diisi oleh calon jamaah haji reguler yg tidak masuk dalam jadwal keberangkatan tahun tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut:

1.  Menjadi pendamping bagi jamaah haji lanjut usia minimal usia 75 tahun.

Bila memiliki  ayah, ibu, kakak kandung, suami, atau istri berusia 75 tahun atau lebih  dan telah terdaftar sebagai calon jamaah haji yang berangkat di tahun tersebut, maka  bisa mengajukan diri untuk ikut berangkat sebagai pendampingnya.

2.  Memiliki istri atau  suami  yang masuk dalam jadwal keberangkatan.

Sepasang suami istri yang telah terdaftar sebagai calon jamaah haji reguler, namun memiliki jadwal keberangkatan haji yang berbeda, maka suami atau istri yang memiliki daftar tunggu lebih lama bisa mengajukan percepatan keberangkatan bila pasangannya telah masuk dalam jadwal keberangkatan di tahun tersebut.  Contohnya ketika suami berada dalam keberangkatan di tahun 2018 sedangkan istri di tahun 2024, maka istri bisa mengajukan percepatan keberangkatan bersama suami di tahun 2018, begitu juga sebaliknya.

3.  Memiliki orang tua atau anak yang masuk dalam jadwal keberangkatan

Orang tua atau anak yang telah masuk dalam kuota haji yang berangkat di tahun tersebut maka sebagai anaknya atau orang tuanya bisa mengajukan diri untuk ikut berangkat di tahun itu.

4.  Telah berumur minimal 75 tahun.

Bila calon jamaah haji telah berusia 75 tahun atau lebih maka bisa mengajukan percepatan keberangkatan bersama pendampingnya.

Percepatan pemberangkatan haji itu diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Jamaah yang mengajukan percepatan pemberangkatan ibadah haji harus telah memiliki nomor porsi haji reguler dan mendaftar paling cepat dua tahun sebelumnya.  Bila pengajuan percepatan di tahun 2018 maka dia telah terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2016.   Ketentuan ini bisa saja berubah seiring dengan kebijakan pemerintah.

2. Calon Jamaah yang akan didampingi telah melunasi BPIH tahap 1.


3.  Surat permohonana percepatan pemberangkatan disampaikan ke Kantor Kementrian Agama Kab/Kota tempat mendaftar haji reguler, dilampiri dengan bukti pendukung yang valid dan relevan, serta akan diinput dalam aplikasi Siskohat


.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar