loading...

Sabtu, 07 Oktober 2017

KARTU ATM HILANG, TAK PERLU LAPOR POLISI

Kartu atm adalah salah satu kunci "brankas" uang kita.  Bank menyediakan fasilitas kartu atm kepada nasabahnya tidak lain untuk mempermudah dalam pelayanan.  Manakala kita membutuhkan uang sewaktu-waktu bisa diambil tanpa harus mengantri di kantor bank.  Dengan menggunakan kartu atm kapanpun nasabah bisa mengambil uang, meskipun di tengah malam.

kartu atm

Lalu, bagaimana jika kartu atm kita hilang?

Bila kita kehilangan kartu atm sebaiknya sesegera mungkin melapor ke bank atau call center bank untuk memblokir kartu atm yang hilang itu.  Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan kartu atm yang bisa merugikan kita.  Setelah itu tentulah membuat kartu atm yang baru. 

Untuk mendapatkan kartu atm yang baru, biasanya pihak bank meminta nasabah mengurus surat keterangan kehilangan dari kepolisian.  Namun, tidaklah semua bank mengharuskan nasabahnya melampirkan surat itu.  Cukup dengan  membawa buku tabungan dan KTP bank bersedia memberikan kartu atm yang baru.  

Bank-bank yang tidak meminta surat keterangan kehilangan dari kepolisian di antaranya adalah Bank BNI dan Bank BCA.  Kedua bank tersebut tidak memerlukan surat keterangan kehilangan untuk mendapatkan kartu atm baru.  

Sedangkan Bank BRI dan Bank Mandiri selalu meminta nasabah menyertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian bilamana kartu atm hilang.  

Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar